Polres Malang Perkuat Penyelesaian Perkara Berbasis Keadilan Restoratif
MALANG - Polres Malang terus memperkuat penerapan penyelesaian perkara berbasis keadilan restoratif (restorative justice) sebagai bagian dari upaya mewujudkan penegakan hukum yang profesional, humanis, dan berkeadilan. Pendekatan tersebut diterapkan terhadap perkara yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mengedepankan dialog, musyawarah, dan pemulihan hubungan antara para pihak.
Kasihumas Polres Malang AKP M. Budiono mengatakan, keadilan restoratif menjadi salah satu pendekatan dalam penegakan hukum yang memberikan ruang bagi penyelesaian perkara secara lebih komprehensif tanpa mengesampingkan kepastian hukum.
“Polres Malang terus memperkuat penerapan restorative justice sebagai bagian dari upaya menghadirkan penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar AKP M. Budiono, Kamis (9/7/2026).
Menurut Budiono, setiap perkara yang diselesaikan melalui mekanisme restorative justice harus melalui proses penelitian, gelar perkara, serta memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
“Penerapan restorative justice dilakukan secara profesional dan selektif dengan mempertimbangkan hak korban, tanggung jawab pelaku, serta kepentingan masyarakat sehingga penyelesaiannya benar-benar mencerminkan rasa keadilan,” jelasnya.
Ia menambahkan, pendekatan tersebut diharapkan mampu menciptakan penyelesaian perkara yang tidak hanya menyelesaikan aspek hukum, tetapi juga memulihkan hubungan sosial dan menjaga kondusivitas di lingkungan masyarakat.
“Melalui restorative justice, kami berharap setiap penyelesaian perkara dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menciptakan perdamaian dan keharmonisan di tengah masyarakat,” tegasnya.
Polres Malang berkomitmen mengoptimalkan penerapan keadilan restoratif sesuai ketentuan hukum sebagai bagian dari transformasi pelayanan kepolisian yang Presisi, profesional, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. (u-hmsresma)





